Jakarta, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan ketentuan mengenai implementasi market conduct (perilaku pasar).
Seperti yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, regulasi itu dihadirkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Seperti disampaikan saat Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
“Ini dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima.
Baca Juga: OJK Regional VI Bersama FKIJK Sulselbar Bagikan 223 Hewan Kurban
Acara itu ikut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto tersebut, hadir juga para pimpinan dan Asosiasi Pelaku Industri Jasa Keuangan.
Wimboh menjelaskan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan.
Diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.
Penerapan ketentuan ini, menurutnya tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis.
Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.