Rivan A Purwantono :Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Itu Penting, Lho!

8 Juli 2022 22:24 WIB
Dirut Jasa Raharja Rivan Purwantono
Dirut Jasa Raharja Rivan Purwantono ( Humas Jasa Raharja)

Jakarta,Sonora.Id – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.

Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa
kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di
Jakarta, Rabu (06/07) mengatakan, dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan
Jalan (SWDKLLJ).

“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ” ungkap Rivan.

Rivan menambahkan SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

"SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan
biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/
PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: Secara umum untuk kendaraan roda dua
dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat
atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimalRp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti
puskesmas atau rumah sakit.
Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar
pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.

“Ini menjadi tugas kita
semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak
kendaraan,” tutup Rivan.

Ayo kita bayar pajak kendaraan, online boleh, datang langsung ke kantor SAMSAT
juga dipersilahkan. Jangan lupa, dengan membayar pajak kendaraan, Anda turut
melindungi diri Anda sendiri serta juga membangun daerah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm