PPS Berakhir, Kanwil DJP Jateng II Kantongi Penerimaan Rp 1,33 Triliun dari Wajib Pajak

9 Juli 2022 15:15 WIB
Kanwil DJP Jateng II  Kantongi Penerimaan 1,33 Triliun dari Wajib Pajak
Kanwil DJP Jateng II Kantongi Penerimaan 1,33 Triliun dari Wajib Pajak ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertujuan untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap dari 247.918 wajib pajak adalah Rp 594,82 Triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 Triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II sampai akhir PPS sebesar Rp 1,33 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp 12,96 triliun.

Di wilayah Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, ada sebanyak 8.902 wajib pajak yang ikut berpartisipasi dalam program ini.

Baca Juga: Di Hari Terakhir PPS, Kanwil DJP Sumut I Kumpulkan Rp3,54 Triliun

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Lindawaty, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS hingga berakhir. Kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun negara Indonesia. 

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada wajib pajak yang mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucap Lindawaty.

Disebutkan Lindawaty, keikutsertaan wajib pajak saat ini meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut menyukseskan PPS, antara lain para pimpinan daerah, perbankan, asosiasi-asosiasi, ILAP, dan juga media yang turut menggencarkan publikasi PPS.

“Dan tak lupa kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II yang telah bekerja keras demi suksesnya PPS” pungkasnya.

Selanjutnya Lindawaty menambahkan setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.

Proses bisnis itu dimulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: PP No.9 Tahun 2022 Bagi Usaha Jasa Kontruksi, Kanwil DJP Jateng II Gandeng Gapensi Kota Surakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm