DKPP Surabaya Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Sebelum dan Setelah Disembelih

9 Juli 2022 19:00 WIB
: Petugas DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Masjid AL-Mukminun, Kelurahan Nginden Jangkungan, Sabtu (09/07/2022).
: Petugas DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Masjid AL-Mukminun, Kelurahan Nginden Jangkungan, Sabtu (09/07/2022). ( Humas Pemkot Surabaya)

 

Surabaya, Sonora.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Surabaya menerjunkan seluruh petugas veteriner untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di 31 kecamatan di wilayah Kota Surabaya.

Seperti pemeriksaan hewan kurban di Masjid AL-Mukminun di Jalan Nginden permata GG. 1/24, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo Surabaya, Sabtu (09/07/2022) yang telah dinyatakan dalam kondisi sehat.

Pada pemeriksaan tersebut, DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) penyembelihan yang dilakukan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini rutin dilakukan setiap tahun, saat peringatan Hari Raya Idul Adha. Kali ini, dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pihaknya terus berupaya melakukan antisipasi terhadap penyebaran wabah tersebut dengan memastikan keamanan selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

“Sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) penyembelihan hewan kurban di Masjid AL-Mukminun dalam kondisi sehat. Saat dilakukan pemeriksaan pada jeroan (hati dan paru-paru) juga dalam kondisi sehat,” ungkap Antiek.

Baca Juga: Sosialisasi Pengurangan Kantong Plastik, DLH Surabaya Tegur 50 Outlet Pelanggar

Ia menjelaskan, jika ditemukan hewan yang terjangkit PMK, maka pihaknya akan melakukan penanganan agar virus tersebut tidak menyebar ke hewan ternak yang lain. Yakni, melakukan pemotongan secara terpisah untuk ternak dengan gejala PMK yang masih memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban atau dilakukan pemotongan setelah semua hewan sehat selesai dipotong.

“Kegiatan pemeriksaan hewan kurban sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) penyembelihan ini akan terus dilakukan hingga 13 Juli 2022. Agar masyarakat yang hendak mengkonsumsi daging kurban bisa merasa aman,” jelasnya.

Bagian kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus dimusnahkan dengan prosedur desinfeksi atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

“Semua harus dilakukan disinfektan, termasuk peralatan yang digunakan untuk menyembelih, karena panitia penyembelihan wajib menjaga kebersihan. Selain itu, tempat pembuangan limbah juga dilakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan,” ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm