Banjarmasin, Sonora.ID - Dalam waktu dekat, Pemko Banjarmasin bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Menyusul, terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Dimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak bepergian.
Kebijakan ini rencananya, mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 dan akan dievaluasi setelah berjalan.
"Sedang kita persiapkan draftnya. Targetnya SE Wali Kota sudah ada sebelum tanggal 17 Juli nanti," ucap M. Ramadhan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM, Senin (11/7).
"Dari SE Satgas itu saja sudah jelas. Tinggal nanti penerapan pemeriksaannya di pelabuhan dan bandara," sambungnya lagi.
Lantas, bagaimana dengan capain vaksinasi booster di Banjarmasin?
Mengutip data dari Dinkes Banjarmasin, capaian vaksinasi booster untuk masyarakat umum baru sebesar 20,65 persen.
Kemudian untuk lansia, capaian vaksin booster baru sebesar 20,99 persen. Sedangkan capaian vaksin booster remaja baru sebesar 2,56 persen.