Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Lokal

11 Juli 2022 12:05 WIB
ilustrasi KRL
ilustrasi KRL ( Twitter @CommuterLine)

Termasuk, Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan kereta api lokal lainnya.

Jika sebelumnya, masuk ke area KRL pun sudah menggunakan scan PeduliLindungi, saat ini hal tersebut akan diperketat dengan menunjukkan bukti bahwa penumpang harus sudah divaksinasi minimal satu kali.

Memperlihatkan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun, kemudian wajib menggunakan masker dengan benar (menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna).

Seperti yang menjadi imbauan presiden baru-baru ini, masing-masing pihak harus kembali memberlakukan disiplin protokol kesehatan.

Langkah ini tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk keselamatan bersama.

Baca Juga: Viral Video Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Bayar Tiket di Dalam Kereta, Ini Penjelasan KAI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm