Dua Tahun Rumah Miring Akibat Proyek, Deddy Akhirnya Dapat Ganti Rugi

12 Juli 2022 12:20 WIB
penandatanganan Nota Kesepahaman antara pihak kontraktor pembangunan Siring Kelayan Barat dengan warga yang terdampak
penandatanganan Nota Kesepahaman antara pihak kontraktor pembangunan Siring Kelayan Barat dengan warga yang terdampak ( Humas DPRD Kalimantan Selatan)

Ia mengungkapkan, sebenarnya ada dua opsi yang dimunculkan dalam penyelesaian konflik tersebut, yakni ganti rugi berupa uang tunai atau perbaikan rumah yang rusak.

“Namun setelah mediasi, pihak kontraktor memilih untuk ganti rugi uang, mengingat jika perbaikan akan memakan waktu lama,” jelasnya lagi.

Pembayaran ganti rugi menurutnya dilaksanakan usai mediasi, yang juga dibarengi dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak, disaksikan pihak Komisi III DPRD Kalimantan Selatan.

Menanggapi adanya miskomunikasi yang berujung pada mediasi di tingkatan DPRD Provinsi, perwakilan dari PT. Cipta Media Perkasa, Julius mengakui ada kesalahpahaman yang terjadi. Sehingga berimbas pada kemunduran waktu penyelesaian konflik atas proyek.

Di mana proyek yang dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears itu rencananya akan dirampungkan terlebih dahulu, baru kemudian penggantirugian dilakukan setelahnya.

Namun dengan rampungnya masalah tersebut lewat mediasi pihak legislatif, Ia berharap masalah serupa tidak terulang kembali.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm