Sonora.ID - Pemerintah kembali merubah aturan perjalanan dalam negeri untuk transportasi pesawat mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini mengatur syarat vaksin untuk keberangkatan dari dan ke seluruh wilayah di Indoensia.
Lantas apa saja aturan terbaru naik pesawat mulai 17 Juli 2022 yang perlu diperhatikan? Simak ulasannya berikut ini.
Merujuk pada SE 70 tahun 2022, berikut aturan dan syarat perjalanan dengan pesawat terbang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
1. Jika sudah menerima vaksin booster
Untuk penumpang yang sudah divaksin boster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua