KAN Raih Pengakuan Internasional Untuk Skema Lembaga Sertifikasi SMAP

12 Juli 2022 16:52 WIB
KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi yang salah satunya adalah APAC.
KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi yang salah satunya adalah APAC. ( )

Dengan ketersediaan Lembaga sertifikasi SMAP terakreditasi KAN, diharapkan organisasi/industri yang menerapkan SNI SMAP, juga terus bertambah.

Baca Juga: SIWO PWI Kota Balikpapan Bergabung dalam Komite Olahraga Nasional Indonesia

“Sampai tahun 2021 sudah ada 363 organisasi yang menerapkan SNI ISO SMAP,” ujarnya.

Walaupun, SNI ISO 37001 bersifat sukarela, namun Kementerian BUMN mewajibkan lembaga di bawah Kementerian BUMN untuk menerapkan SMAP untuk mewujudkan tata kelola yang bersih.

“Hal ini dituangkan dalam surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 yakni guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mewajibkan seluruh BUMN di Indonesia untuk menerapkan SNI ISO 37001,” tambah Donny.

Dengan pengakuan internasional untuk lingkup SMAP, Donny berharap, akan semakin banyak organisasi menerapkan SNI ISO 37001 serta ke depan dapat mengurangi tingkat korupsi di Indonesia yang menjadikan Indonesia maju dan berdaya saing.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm