Sonora.ID - Saat ini, magang seolah menjadi kewajiban yang harus dilakukan setidaknya sekali oleh generasi muda. Magang ini bermacam-macam, seperti probation untuk menjadi karyawan suatu perusahaan, hingga internship berjangka untuk mencari pengalaman.
Melansir Kompas, magang adalah kegiatan pelatihan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang yang bukan karyawan untuk dibimbing sehingga memiliki pengalaman dan mengalami peningkatan keahlian di dunia kerja.
Definisi pemagangan juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu.
Dalam permagangan, ada ketentuan-ketentuan hukum yang wajib dipenuhi kedua pihak, loh! Tujuannya agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkannya haknya setelah kewajiban dijalani. Hal ini dibahas tuntas dalam siniar Obsesif dalam episode bertajuk, “Ketentuan Hukum dalam Pemagangan”
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Th. 2020 tentang Penyelenggara Permagangan berbunyi pada hakikatnya pemagangan merupakan suatu proses mendapatkan keterampilan atau kompetensi di tempat kerja, dengan didampingi oleh pembimbing yang memiliki acuan program yang jelas.
Peserta pemagangan ini merupakan pencari kerja ataupun pekerja yang ingin ditingkatkan kompetensinya.
Syarat Menjadi Peserta Magang
Berikut adalah ketentuan atau syarat menjadi peserta magang yang diatur oleh undang-undang.