Klaten, Sonora.ID - Mengacu pada program Gerakan Literasi Nasional (GLN) yang dicanangkan pada tahun 2018 lalu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo mengatakan bahwa tugas negara yang tertuang dalam UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang layak.
Oleh karena itu, pemerintah wajib mendukung upaya peningkatan kualitas SDM tersebut salah satunya melalui program Gerakan Literasi Nasional yang praktiknya dilakukan dalam bentuk pengiriman perdana buku jenjang PAUD dan SD ke wilayah 3T.
Selanjutnya, pemerintah juga melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan buku-buku yang dicetak berkualitas dan pengiriman tepat sasaran.
“Ini memang menjadi kewajiban kita semua untuk menjalankannya amanah UUD, mendistribusikan bahan bacaan untuk masyarakat khususnya bagi siswa yang ada di wilayah 3T dan kami sangat berterima kasih kepada perusahaan ini dan juga PT Pos Indonesia yang sudah bekerja secara optimal untuk menyukseskan program ini,” tutur Imam yang disampaikan di Klaten pada Selasa (12/7).
Upaya peningkatan literasi kata Imam, perlu dilakukan karena adanya indikasi kehilangan pembelajaran atau learning loss yang signifikan di kalangan siswa ditambah banyaknya siswa yang putus sekolah.
Bahkan dari hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021 fakta menunjukkan bahwa siswa yang berhasil mencapai batas kompetensi minimum untuk literasi membaca yakni kurang dari 50 persen.
Menurut Imam, jika pemerintah tidak segera membuat terobosan maka dampak dari hilangnya pembelajaran akan terus dirasakan bahkan meski pandemi telah usai.
Salah satu upaya mendesak yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut adalah menambah ketersediaan bahan bacaan bagi siswa dengan melakukan pencetakan dan pengiriman buku ke daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), seperti wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).