Polda Kalbar Ungkap Tambang Emas Tanpa Izin, 68,9 Kilogram Emas Diamankan

13 Juli 2022 16:11 WIB
Kapolda Kalbar menunjukan barang bukti tindak PETI.
Kapolda Kalbar menunjukan barang bukti tindak PETI. ( Sonora.ID/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.

Sejak Januari hingga Juni 2022, ada 23 kasus yang berhasil diungkap, dengan rincian jumlah kasus Januari 1 kasus, Februari 4 kasus, Maret 5 kasus, April 3 kasus, Mei 5 kasus, dan Juni 5 kasus.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan, dari 23 kasus tersebut, tersebar di beberapa wilayah di Kalbar, yaitu Kabupaten Ketapang (tempat untuk melakukan penambangan dikawasan Hutan Produksi Kecamatan Matan Hilir Selatan), Kota Singkawang (tempat melakukan penampungan dan pengolahan hasil PETI), Kabupaten Sambas (lokasi penambangan).

Lalu Kabupaten Sekadau (lokasi penambangan di sungai), Kabupaten Sintang (lokasi penambangan di sungai dan darat), Kabupaten Sanggau (lokasi penambangan di sungai dan darat), Kabupaten Melawi (lokasi penambangan di darat).

Kemudian Kabupaten Landak (lokasi penambangan di sungai), Kabupaten Bengkayang (lokasi penambangan di daerah Cagar Alam), dan Kabupaten Kapuas Hulu (lokasi penambangan di sungai dan darat).

Baca Juga: Air Sungai Kiram Keruh, Tambang Emas Ilegal Ternyata Penyebabnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, total tersangka berjumlah 75 orang yang terdiri dari 36 orang tersangka yang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang tersangna ditahan di Poles jajaran.

Tersangka terdiri dari pelaku pekerja tambang, pelaku penampung, pelaku pengangkut, pelaku pengolah, dan pelaku pemodal / aktor intelektual.

Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 34,1 kg emas dalam bentuk olahan tahap awal, 26,8 kg emas dalam bentuk olahan tahap akhir, 5,4 kg emas dalam bentuk lempengan, 2,5 kg emas dalam bentuk batangan. Dengan total jumlah barang bukti emas 68,9 kg senilai lebih kurang Rp 66 miliar.

Tidak hanya itu, barang bukti lain yang diamankan adalah 19,6 bongkahan perak, uang Rp 470 juta, 11 unit excavator, mesin dompeng dan peralatan-peralatan pendulang emas, alat pengolahan emas, dan bahan kimia untuk pengolahan emas.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm