Sonora.ID - Penantian lama akhirnya terbayar. Segala jerih payah dari proses menyusun curriculum vitae, mengumpulkan portofolio, hingga bolak-balik menyambangi tempat interview kerja pada akhirnya berbuah manis.
Selamat, kamu berhasil diterima di tempat kerja yang sudah dinanti-nantikan!
Jangan lupa untuk berikan dirimu sebuah selebrasi, ya! Namun, jangan sampai berlebihan, masih ada langkah yang harus kamu tempuh. Salah satunya adalah menandatangani kontrak atau perjanjian kerja.
Kamu perlu berhati-hati sebelum membubuhkan tanda tangan pada kontrak kerja terbaru.
Sebelum membubuhkan tanda tangan simbol kesepakatan atas perjanjian kerja, alangkah baiknya untuk membaca perjanjian itu baik-baik dan memperhatikannya dengan saksama. Bisa jadi, ada banyak hal yang menjadi red flag dalam perjanjian kerja kamu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Migor, Persis Solo Putuskan Kontrak Dengan PT Wilmar
Waduh, kenapa bisa ada red flag di perjanjian kerja? Lantas kalau memang benar demikian, apa yang harus kita lakukan?
Bersama SSAJ & Associates, sebuah firma hukum yang memberikan layanan khusus di bidang hukum ketenagakerjaan, segala pertanyaanmu ini akan dijawab dalam siniar (podcast) OBSESIF episode “Red Flag dalam Kontrak Kerja”.
Baca Juga: Anak Magang Harus Tahu Ketentuan Hukum, Hak, dan Kewajiban Perusahaan