Sonora.ID - Kabar duka! Suami Tata Janeeta dipecat secara tidak hormat dan kehilangan jabatan di kepolisian.
Ia adalah AKBP Raden Brotoseno yang diberhentikan karena diduga melakukan korupsi.
Suami Tata Janeeta itu telah menerima hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Baca Juga: Maia Estianty Sebut Tata Janeeta Muka Dua karena Berhubungan Baik dengan Ahmad Dhani?
Dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), memutuskan terpidana kasus korupsi suami Tata Janeeta AKBP Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (14/7/2022).
Sorotan masyarakat terhadap kasus status mantan narapidana korupsi itu disebabkan karena Brotoseno tetap aktif bekerja di instansi kepolisian.
Lantas, KKEP PK mulai menjalankan tugasnya lagi. Kala itu suami dari Tata Janeeta hanya mendapat sanksi demosi dan kewajiban untuk meminta maaf dalam KKEP 2020.
Lantas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengisyaratkan jajarannya untuk melakukan revisi peraturan terkait kode etik dan profesi di internal Korps Bhayangkara.
Revisi peraturan ini dengan menyisipkan klausa peninjauan kembali. Pasalnya sebelumnya, suami Tata Janeeta itu terjerat kasus suap.
Maka itu, Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.