Baca Juga: Lirik Lagu 'Penipu Hati' - Tata Janeeta, Sebagai Penipu Hati Kau Telah Gagal
Kemudian, suami Tata Janeeta itu dijatuhi vonis 5 tahun penjara tepatnya pada 14 Juni 2017.
Kendati begitu, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM dan dibebaskan pada 5 Februari 2020.
Kini sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno telah selesai.
Sidang tersebut telah digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu. Hasilnya, sidang itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Berdasarkan kesaksian dari Nurul, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.
"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan Kompas.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Di surat pengesahan KKEP PK Brotoseno tersebut, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy sebagai pimpinan sidang.
"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta yang Hebat Dipopulerkan Oleh Tata Janeeta
Artikel ini telah rilis di Gridfame.id dengan judul Hancur Berkeping-Keping Hati Tata Janeeta! Brotoseno Dipecat Secara Tidak Hormat dan Kehilangan Jabatan di Kepolisian