Palembang, Sonora.ID – Lembaga filantropi ACT (Aksi Cepat Tanggap) diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana sumbangan masyarakat.
Bagaimana kondisi lembaga pengelolaan dana sumbangan masyarakat di sumsel?, Mirwansyah SKM, MKM Kepala Dinsos Sumsel menjelaskannya kepada Sonora.ID (13/07/2022).
“Kalau penyimpangan, Alhamdulillah sudah ditemukan dan sekarang masih dalam penyelidikan apakah bukti penyimpangan benar atau tidak. Kami sebagai media social yang mengeluarkan izin menunggu dari kementrian social apakah yayasan tersebut diberi sanksi pidana atau administrative,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebuah lembaga social yang akan mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial harus mengajukan usulan dalam bentuk yayasan. Pengajuannya tergantung ruang lingkup pengumpulan dananya. Apabila yayasan itu akan mengumpulkan dana hanya di kabupaten saja maka cukup di kabupaten. Bila lintas kabupaten atau propinsi maka izinnya di propinsi dan bila lintas propinsi maka izinnya ke kementrian social.
“Pengawasan tetap dilakukan bila sudah diberikan izin, uangnya kemana dan untuk apa. Kalau audit, kami tidak melakukan,” tukasnya.
Baca Juga: Dinsos Makassar Blokir Rekening Donasi ACT Sulsel, Tak Perpanjang Izin
Ia menceritakan bahwa di sumsel pernah ada pengumpulan dana social yang disalahgunakan. Dana yang dikumpulkan untuk pendanaan teroris.
“Saya pernah diperiksa Densus 88. Pengumpulan uang atau sedekah yang dibuat kotak amal di rumah makan-rumah makan. Uang yang terkumpul menurut PPATK digunakan untuk membantu teroris. Memang pengeluaran izinnya dari kita. Saat itu izinnya dua kabupaten Palembang dan Banyuasin. Saat ini penyidik sudah menjatuhkan sanksi pidana dan kami pun menutup izinnya,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk mengajukan izin pengumpulan dana caranya cukup mudah. Yang pertama harus berbentuk yayasan, ormas atau lembaga yang disahkan oleh kemenkumham.
Menyertakan akta pendirian, siapa saja orangnya, KTP, NPWP, dan yang paling penting rekomendasi dari pejabat daerah. Bila satu kabupaten cukup dari kabupaten, bila lintas kabupaten pengeluarannya dari gubernur dan bila lintas propinsi pengeluarannya dari kementrian social.
“Cek dan ricek tetap ada. Tujuannya untuk apa sesuai tidak dengan kondisi dilapangan. Pemberian izin satu tahun terlebih dahulu kemudian bila ada perkembangan lebih lanjut akan diperpanjang. Kami menghimbau agar tidak hanya dinas social yang melakukan pengawasan, masyarakat juga ikut memantau dan melaporkan. Jangan khawatir kerahasiaan pelapor akan di jaga,” ujarnya.
Baca Juga: BI Sumsel Gelar Syariah Festival Sriwijaya (Syafari) 2022
Ia mengatakan di sumsel laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan yang di lakukan ACT tidak ada karena memang mereka aktif dalam kondisi bencana seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, semua kegiatan pengumpulan dana apapun bentuknya , jika memang ragu segera tanyakan kepada dinas sosial setempat. Bila ada dugaan penyimpangan juga laporkan supaya kami dapat melakukan penyelidikan. Kepada masyarakat agar ada kerjasama supaya semua bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.