DPM PTSP Makassar Giatkan Ekonomi Lorong Dengan Laskar Lontara

15 Juli 2022 20:56 WIB
Andi Zulkifli Nanda, Kepala DPM PTSP Makassar saat mengisi Podcast SmartFM
Andi Zulkifli Nanda, Kepala DPM PTSP Makassar saat mengisi Podcast SmartFM ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat ikut membantu pelaku UMKM.

Ini dalam kemudahan pengurusan izin, sehingga bisa berkembang dan memasarkan produknya lebih luas.

Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus bernama laskar lontara. Singkatan dari layanan online perizinan untuk rakyat.

Mereka terdiri dari 30 orang dengan tugas mendatangi pelaku usaha yang bermukim di lorong. Kemudian melayani pemberian izin secara gratis di tempat.

"Bulan lalu kita bentuk, tugasnya menjaring UMKM yang memiliki potensi dan membantu untuk berkembang jika tidak punya izin," ujarnya.

Baca Juga: Koperasi di Sumsel Didorong Bertransformasi dari Manual ke Digital

Hal itu disampaikan saat mengisi siaran podcast SmartFM Makassar pada Jumat (15/7/2022). Dia mengatakan, ini dihadirkan untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota, Danny Pomanto.

Dalam program lorong wisata, menginginkan lorong memiliki nilai jual sehingga orang tertarik berkunjung.

"Kita turun ke bawah, bawa laptop bawa modem print kita selesaikan di lorong tidak perlu datang ke kantor PTSP. Jadi gratis semua tidak perlu bayar," katanya.

Zulkifli menambahkan, pemilik usaha hanya perlu menyediakan KTP dan NPWP. Jika memenuhi syarat, izin langsung dicetak di tempat.

Lebih lanjut, dijelaskan layanan kini jauh lebih mudah diakses lantaran sistem menerapkan Online Single Submission (OSS). Sistem ini pengganti izin SITU-SIUP.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm