Mulanya Jessica menitipkan mobil mewahnya kepihak terlapor untuk disewakan.
Antara Jessica dan CSB memang sepakat melakukan kerja sama usai terlapor menjanjikan sejumlah keuntungan dari mobil mewah milik ibu EL barrak tersebut.
"Setelah itu, terlapor menawarkan kembali korban untuk memberikan sejumlah uang guna dibelikan mobil," kata Zulpan.
"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," sambungnya.
Jessica juga menyerahkan uang dengan nominal Rp 9,85 Miliar kepasa CSB.
Setelah beberapa waktu dari penyerahan uang tersebut terlapor tak kunjung memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikannya.
"Pelapor sempat meminta kejelasan terkait kerjasama dan keuntungan yang dijanjikan itu, tapi terlapor ini disebut selalu mengelak," kata Zulpan.
Baca Juga: Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang