Pengumuman PENTING! Mulai Hari Ini Masuk Mall, Naik Pesawat dan Kereta Wajib Booster, Ini Syarat Lengkap yang Perlu Diperhatikan

17 Juli 2022 09:00 WIB
Masuk mall kini wajib vaksin booster
Masuk mall kini wajib vaksin booster ( Pixabay)

Sonora.ID - Pemerintah kembali memperketat aturan protokol kesehatan Covid-19 di tempat umum dan sebagai syarat perjalanan.

Mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022 masuk mall, naik pesawat hingga kereta api wajib booster atau sudah divaksin dosis ketiga.

Aturan ini dilakukan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia. Syarat vaksin dosis dua pun berubah menjadi wajib booster.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).

Baca Juga: Kabar Penting untuk yang Suka Travelling! Mulai 17 Juli 2022 Ada Aturan Terbaru Naik Pesawat, Cek di Sini Informasinya

Pemerintah Wajibkan Booster untuk Masuk Tempat Umum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang persyaratan vaksinasi booster untuk seluruh kegiatan masyarakat.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Kewajiban vaksin booster kini dimuat dalam persyaratan untuk memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Aturan ini dikecualikan bagi anak di bawah 18 tahun dan orang yang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm