Sonora.ID - Inilah ketentuan rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Peserta BPJS Kesehatan banyak yang belum tahu bahwa mereka memiliki hak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerja sama.
Layanan kesehatan ini mencakup rawat jalan, rawat inap bahkan sejumlah operasi.
Berikut ketentuan rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan dan fasilitas yang didapatkan.
Baca Juga: Lebih Mudah, Cukup Tunjukkan NIK, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan!
Ketentuan Rawat Inap di Rumah Sakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan
Lama Waktu Rawat Inap
Dilansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Pasien BPJS Kesehatan dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Oleh sebab itu, Iqbal menerangkan bahwa tidak ada batasan lama rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan.
"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).