Pada 1959, peringatan Pekan Kanak-kanak berubah lagi menjadi tanggal 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional. Perubahan ini dilakukan seperti saran dari Gerakan Wanita Indonesia atau Gerwani.
Pada Kongres Kowani yang diselenggarakan pada 24-28 Juni 1964, disepakati bahwa peringatan Hari Anak diperpanjang, yaitu mulai tanggal 1-6 Juni. Tanggal 6 Juni dipilih Kowani sebagai bentuk penghormatan kepada hari lahir Presiden Soekarno.
Pada peringatan di tahun 1965, Pekan Kanak-kanak diganti menjadi hari Kanak-kanak Nasional.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, FAD Denpasar Gelar Lomba Permainan Tradisional
Kemudian di awal masa pemerintahan Presiden Soeharto pada 1967, tanggal peringatakan hari Kanak-kanak Nasional kembali diubah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari Kanak-kanak, bertepatan dengan pengesahan Undang-undang 1945.
Karena banyak pihak yang tidak puas dengan perubahan tersebut, Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia mengadakan kongres tanggal 26-28 Maret 1970 untuk menetapkan hari Kanak-kanak Nasional.
Pada Kongres tersebut disepakati tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-kanak Nasional.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah pihak kembali mempertanyakan dasar penetapan tanggal 17 Juni sebagai Hari Anak Nasional karena dianggap memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan hari anak.
Pada 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984.
Sejak saat itu, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Demikianlah tema Hari Anak Nasional 2022 sekaligus logo dan sejarah panjang di balik perayaannya.