RSMH Menerapkan Sistem Pendaftaran Rawat Jalan Online

19 Juli 2022 10:00 WIB
Ilustrasi RSMH saat melakukan vaksinasi massal
Ilustrasi RSMH saat melakukan vaksinasi massal ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID –  Dr. Martha Hendry, Plt. Direktur Medik RSUP Dr.Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang kepada Sonora FM Palembang, Senin (18/07/2022), mengatakan bahwa meskipun pandemi Covid-19 mulai menurun namun RSMH masih melayani pasien sesuai anjuran kementrian kesehatan. Pasien diklasifikasikan menjadi pasien Covid dan biasa. Begitupun di emergency juga dipisahkan antara pasien Covid dan biasa.

“Meskipun Covid menurun, RSMH tetap menyediakan tempat tidur Covid. Ada 7 tempat tidur ICU Covid dan 16 tempat tidur pasien Covid biasa. Saat ini ada 7 pasien yang dirawat di pasien Covid biasa dan satu di ICU masih dicurigai,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sejak 10 Juni 2022 RSMH sudah menerapkan sistem pendaftaran rawat jalan online. Sebelumnya di 2018 sudah ada sistem online namun sebatas untuk menadapat nomor antrian saja, sekarang dirubah menjadi seperti memesan tiket pesawat dengan aplikasi traveloka.

“H-5 hingga H-2 pasien bisa mengupload data-data untuk pendaftaran apakah pasien BPJS atau umum.  Mengisi nomor BPJS, KTP, Nomor WA, mengupload surat rujukan atau resume pernah dirawat sebelumnya, atau pasien kronis yang tiap bulan mengambil obat, mereka mengupload rujukan ulang. Setelah diupload rumah sakit akan memverifikasi dan memberi notifikasi melalui WA, kemudian diberi barcode dan sudah ditetapkan tanggal dan jam mereka datang. Pasien sendiri yang menentukan tanggal berobatnya. Pasien datang kerumah sakit kemudian memindai barcode di publik hall, kemudian akan mendapat notifikasi menuju  ke lantai berapa untuk berobat. Pasien tidak perlu antri lagi. dahulu pasien mesti antri untuk mendapat nomor antrian kemudian antri lagi untuk memasukan berkas. Sekarang tida perlu membawa berkas, cukup membawa handphone  saja. mereka tinggal menunggu di poli, nanti berkas-berkas ada petugas khusus yang mengantarnya. Pasien tidak perlu bawa berkas dan tidak ada calo,” ujarnya.

Baca Juga: Memaknai Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Kata Dokter

Sistem pendaftaran rawat jalan online ini sudah berjalan selama satu bulan, rencananya tanggal 20 Juli akan diberlakukan untuk semua jenis pasien dan tidak ada lagi onsite.

“Sejauh ini pasien merasa senang karena tidak perlu antri lagi. dulu mereka harus antri dari jam empat pagi untuk mendapat nomor antrian, kemudian antri lagi untuk memasukan berkas di loket bawah. Pasien baru bisa berobat jam 11 siang, lama sekali. Sekarang mereka bisa datang tiga puluh menit sebelum jadwalnya. Scan barcode baru bisa tiga puluh menit sebelum jadwal. Apabila pasien datang terlalu cepat atau terlambat, tidak bisa scan barcode,” ujarnya.

Syarat pendaftaran online pasien RSMH

RSMH juga membuka tempat pengaduan kepada keluarga pasien yang mendapati unit-unit yang bermasalah. Pengaduan bisa disampaikan melalui media pengaduan 013354088 atau WA 082282030000, juga bisa melalui email, FB dan IG.

“Tiap tiga bulan kami juga melakukan survey kepuasan pelanggan dari tim kami sendiri dan setiap tahun survey dari FK Unsri. 3 bulan pertama tingkat kepuasan kami 79,8 persen” ujarnya.

Kendala yang sering dihadapi adalah terjadinya delay karena seluruh pasien rujukan datang ke RSMH sehingga terjadi penumpukan pasien. RSMH merupakan rumah sakit rujukan yang ada di Sumatera Selatan.

Program-program RSMH lainnya antara lain: Setiap hari Kamis memberikan edukasi dan informasi melalui kanal YouTube, dan Instagram. Edukasi diberikan oleh dokter-dokter spesialis.

Setiap hari Selasa ada talkshow di TV dan Radio membahas masalah-masalah yang lagi panas.

RSMH memiliki tempat penginapan bagi keluarga pasien yang berasal dari luar daerah. Mereka bisa memanfaatkannya ketika ada keluarganya yang dirawat dan butuh waktu perawatan selama beberapa hari.

Baca Juga: Covid-19 Serang Pegawainya, RSMH Palembang Pastikan Pelayanan Tak Terganggu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm