15 Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Semarakkan Peringatan yang Jatuh Pada 23 Juli

19 Juli 2022 12:10 WIB
Twibbon Hari Anak Nasional 2022 (ilustrasi)
Twibbon Hari Anak Nasional 2022 (ilustrasi) ( Kemenpppa)

Pada awalnya Twibbon hanya dipakai para pengguna Twitter. Namun seiring berjalannya waktu, twibbon juga dipakai di berbagai media sosial lainnya, seperti WhatsApp hingga Instagram.

Dilansir Twibbonize, berikut beberapa desain menarik Twibbon Hari Anak Nasional 2022 yang bisa dipilih untuk dipakai:

Baca Juga: Hari Besar dan Tanggal Merah Juni 2022: Hari Anak hingga Hari Laut

Cara Membuat Twibbon Hari Anak Nasional 2022

Setelah mengetahui link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, ketahui pula cara membuatnya. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuatnya:

  1. Klik salah satu link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 yang tersedia. Kamu juga dapat langsung mengunjungi laman Twibbonize, serta menulis keyword 'Hari Anak Nasional 2022'. Setelahnya, akan muncul berbagai desain twibbon. Klik salah satu desain dan klik 'Pilih Foto'.
  2. Tentukan foto mana yang akan dimuat. Pilihlah foto sesuai dengan seleramu. Kamu juga bisa menggunakan foto yang sudah tersimpan pada file komputer atau handphone.
  3. Secara otomatis, Twibbon Hari Anak Nasional 2022 akan menyimpan foto yang sudah diunggah. Jangan lupa untuk menyesuaikan ukuran foto dengan desain twibbon. Jika dirasa sudah pas, klik 'crop'.
  4. Kini, kamu sudah bisa mendownload Twibbon Hari Anak Nasional 2022 melalui laptop atau handphone.
  5. Twibbon Hari Anak Nasional 2022 pun sudah jadi. Kamu dapat langsung membagikannya di media sosial milikmu. Selamat mencoba!

Informasi soal Twibbon Hari Anak Nasional 2022 kini sudah diketahui. Perlu juga dipahami bahwa ada sejarah di balik peringatan ini. Simak ulasannya berikut ini:

Sejarah di Balik Peringatan Hari Anak Nasional 

Sebelum dirayakan setiap tanggal 23 Juli, ada sejarah panjang di balik peringatan Hari Anak Nasional.

Bermula pada 1951, Kongres Wanita Indonesia atau Kowani menyepakati Pekan Kanak-kanak diperingati setiap tanggal 18 Mei.

Di Bandung tahun 1953, Kowani mengubah peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia menjadi tanggal 1-3 Juli. Perubahan tersebut dilakukan Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan agar dapat dirayakan bersamaan dengan hari libur sekolah.

Peringatan Pekan Kanak-kanak berubah lagi menjadi tanggal 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional. Perubahan pada 1959 ini dilakukan seperti saran dari Gerakan Wanita Indonesia atau Gerwani.

Pada Kongres Kowani yang diselenggarakan pada 24-28 Juni 1964, disepakati bahwa peringatan Hari Anak diperpanjang, yaitu mulai tanggal 1-6 Juni. Tanggal 6 Juni dipilih Kowani sebagai bentuk penghormatan kepada hari lahir Presiden Soekarno.

Pada peringatan di tahun 1965, Pekan Kanak-kanak diganti menjadi hari Kanak-kanak Nasional.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, FAD Denpasar Gelar Lomba Permainan Tradisional

Pada 1967, peringatan hari Kanak-kanak Nasional kembali diubah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari Kanak-kanak, bertepatan dengan pengesahan Undang-undang 1945.

Dalam Kongres Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia pada 26-28 Maret 1970, ditetapkan Hari Kanak-kanak Nasional yang jatuh pada 17 Juni.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah pihak kembali mempertanyakan dasar penetapan tanggal 17 Juni sebagai Hari Anak Nasional karena dianggap memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan hari anak.

Pada 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984. Sejak saat itu, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm