Pada awalnya Twibbon hanya dipakai para pengguna Twitter. Namun seiring berjalannya waktu, twibbon juga dipakai di berbagai media sosial lainnya, seperti WhatsApp hingga Instagram.
Dilansir Twibbonize, berikut beberapa desain menarik Twibbon Hari Anak Nasional 2022 yang bisa dipilih untuk dipakai:
Baca Juga: Hari Besar dan Tanggal Merah Juni 2022: Hari Anak hingga Hari Laut
Cara Membuat Twibbon Hari Anak Nasional 2022
Setelah mengetahui link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, ketahui pula cara membuatnya. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuatnya:
Informasi soal Twibbon Hari Anak Nasional 2022 kini sudah diketahui. Perlu juga dipahami bahwa ada sejarah di balik peringatan ini. Simak ulasannya berikut ini:
Sejarah di Balik Peringatan Hari Anak Nasional
Sebelum dirayakan setiap tanggal 23 Juli, ada sejarah panjang di balik peringatan Hari Anak Nasional.
Bermula pada 1951, Kongres Wanita Indonesia atau Kowani menyepakati Pekan Kanak-kanak diperingati setiap tanggal 18 Mei.
Di Bandung tahun 1953, Kowani mengubah peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia menjadi tanggal 1-3 Juli. Perubahan tersebut dilakukan Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan agar dapat dirayakan bersamaan dengan hari libur sekolah.
Peringatan Pekan Kanak-kanak berubah lagi menjadi tanggal 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional. Perubahan pada 1959 ini dilakukan seperti saran dari Gerakan Wanita Indonesia atau Gerwani.
Pada Kongres Kowani yang diselenggarakan pada 24-28 Juni 1964, disepakati bahwa peringatan Hari Anak diperpanjang, yaitu mulai tanggal 1-6 Juni. Tanggal 6 Juni dipilih Kowani sebagai bentuk penghormatan kepada hari lahir Presiden Soekarno.
Pada peringatan di tahun 1965, Pekan Kanak-kanak diganti menjadi hari Kanak-kanak Nasional.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, FAD Denpasar Gelar Lomba Permainan Tradisional
Pada 1967, peringatan hari Kanak-kanak Nasional kembali diubah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari Kanak-kanak, bertepatan dengan pengesahan Undang-undang 1945.
Dalam Kongres Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia pada 26-28 Maret 1970, ditetapkan Hari Kanak-kanak Nasional yang jatuh pada 17 Juni.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah pihak kembali mempertanyakan dasar penetapan tanggal 17 Juni sebagai Hari Anak Nasional karena dianggap memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan hari anak.
Pada 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984. Sejak saat itu, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.