Kadis PTSP Makassar: Panlok Kereta Api Sulsel Cacat Prosedur

19 Juli 2022 14:15 WIB
Andi Zulkifli Nanda, Kepala DPM-PTSP Makassar
Andi Zulkifli Nanda, Kepala DPM-PTSP Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Penentuan lokasi (Panlok) jalur rel kereta api Sulawesi Selatan dianggap cacat prosedur.

Seperti dalam pandangan Andi Zulkifli Nanda, kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.

Dia menanggapi pernyataan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Amana Gappa. Dianggap menyalahi ketentuan seiring meminta agar fokus pembebasan lahan dalam penentuan lokasi (panlok) jalur rel kereta api.

"Keliru kalau dia mengatakan silahkan panlok baru setelah dibicarakan mengenai apakah landed atau elevated harusnya dari awal dibicarakan pada saat tahap perencanaan bukan saat mau setelah penetapan lokasi," ujarnya saat ditemui, Selasa (19/7/2022).

Zulkifli menjelaskan dalam ketentuan, proyek harusnya diawali dengan perencanan. Misalnya bagaimana analisa dampak lingkungan (Amdal), dampak sosial, legalitas dan lainnya.

Usai tuntas, barulah melangkah ke tahapan selanjutnya. Seperti persiapan pengerjaan, konsultasi publik, sosialisasi hingga penentuan lokasi.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Keberatan Desain Rel Kereta Api Berubah: Picu Banyak Masalah 

"Karena itu merencanakan semua membuat dokumen tanah apa maksud tujuannya berapa anggaran, lokasinya dimana kemudian analisa dampak lingkungannya bagaimana dampak sosial disinilah perencanaan," jelasnya.

Proses pembahasan Kereta Api di Makassar, kata Andi Zul, dirinya terlibat saat masih menjabat Plt Kepala Dinas Pertanahan. Bahkan, ia telah mengikuti rapat dan sosialisasi mengenai jalur kereta api Parepare-Makassar di 2021 lalu.

Berdasarkan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Andi Zul menjelaskan ada empat poin sebelum Panlok.

"Salah satu poinnya itu ada dalam perencanaan. Nah, didalamnya itu sudah harus dibahasakan mengenai konsep," ujarnya.

Zul melanjutkan, perencanaan ini harus ada pemerintah kota ikut membahas sebab konsep mesti berkesesuaian dengan tata ruang wilayah. Apalagi, konsep elevated sudah jelas dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015.

"Makanya saat tahap persiapan pemkot harus komplain karena tidak sesuai tata ruangnya, jadi penetapan lokasi itu tidak akan molor kalau pemkot mendukung," ungkapnya.

Baca Juga: Besok, Wali Kota Lantik Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm