Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mempercepat pemberian vaksinasi COVID-19 penguat atau booster bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat dalam sejumlah kegiatan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resminya usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bapak Presiden memberikan arahan agar vaksinasi booster itu dipercepat. Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat kalau terkena, jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat,” ujar Menteri Budi.
Tidak hanya diwajibkan bagi masyarakat umum, Presiden Jokowi juga mendorong pemberian vaksinasi booster kepada para jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi.
“Bapak Presiden memberikan arahan, untuk semua jemaah haji yang baru pulang dan belum di-booster diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya, bisa di-booster,” ujarnya.
Baca Juga: Perkembangan Kasus dan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Hari Ini
Selain itu, Budi menyampaikan, vaksinasi penguat telah terbukti efektif dalam memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat dari kemungkinan dirawat di rumah sakit maupun meninggal.
“Secara persentase (pasien COVID-19) yang meninggal paling tinggi adalah orang yang belum divaksin atau yang divaksin baru satu kali. Sedangkan yang sudah divaksin dua kali, jauh menurun persentase fatalitasnya (yang wafat) kalau terkena. Yang di-booster sudah sangat menurun persentase yang wafatnya kalau kena,” pungkasnya.
Meskipun situasi pandemi di Indonesia masih berada di level 1, pemerintah terus waspada dalam menghadapi COVID-19 karena pandemi belum berakhir.
Sementara itu, Budi menyampaikan bahwa subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 memiliki kemampuan untuk menembus atau menghindari vaksinasi (vaccination evation).
Subvarian tersebut diyakini bisa menembus vaksinasi dua hingga tiga kali lipat lebih efektif dibandingkan varian Omicron BA.1, sehingga kemungkinan masyarakat untuk terinfeksi lebih tinggi walaupun yang bersangkutan sudah divaksinasi.
“Tetapi juga kita sampaikan ke Bapak Presiden, bahwa proteksi untuk masuk rumah sakit (hospitalisasi) dan fatality-nya masih tetap tinggi, sehingga disarankan masyarakat tetap cepat-cepat saja di-booster. Karena walaupun ada kemungkinan terkena, tapi booster itu terbukti mampu melindungi kita untuk tidak masuk rumah sakit dan kalau toh pun masuk rumah sakit, tingkat fatalitasnya akan sangat rendah,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Wajibkan Syarat Booster untuk Akses Ruang Publik