Liburan Ke Bali? Ketahui Dulu Peraturan Perjalanan Terbaru di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

19 Juli 2022 15:00 WIB
 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ( Sonora FM Bali/ I Gede Mariana)

4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

Kemudian, dalam SE Kemenhub Nomor 71 Tahun 2022, dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. 

2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. 

3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif. 

4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Handy juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali.

"Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Khusus untuk tanggal 16 Juli – 8 Agustus 2022, Fasilitas Vaksinasi dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area Kedatangan dan Keberangkatan Domestik dan melayani setiap hari pukul 08.30 – 13.00 WITA,"ujarnya.

Handy menambahkan bahwa Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. Untuk itu, pihaknya berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai – Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Menkes: Presiden Minta Percepatan Vaksinasi Ketiga untuk Masyarakat dan Jemaah Haji

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm