Makassar, Sonora.ID - Kafe hanggar talasapang belum dibolehkan beroperasi seiring belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Zulkifly Nanda mengatakan, penerbitan izin menunggu hasil kajian mengenai analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
"Kita tunggu kajian amdal lalin, tapi infonya sudah ada rekomendasi dari Dishub," ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Dia mengaku, permohonan telah diterima beberapa waktu yang lalu. Sejumlah syarat telah terpenuhi seperi persetujuan tetangga hingga rekomendasi dari lurah dan camat.
"Sekarang setelah ada amdal lalin ada dukungan kita tunggu gambarnya, karena yang dimasukkan tidak ada satuan ukuran. Paling lama satu minggu selesai," jelasnya.
Baca Juga: Dishub Makassar Terapkan Sistem Buka Tutup Atasi Macet di Jembatan Barombong
Tahapannya terus berjalan. Kendala lainnya berupa desain gambar usaha belum lengkap, sehingga perlu dilengkapi.
Zulkifly mengaku, telah menjadikan kafe hanggar talasalapang sebagai percontohan. Harapannya, kedepan warga tertib mengurus izin sehingga berdampak maksimalnya pendapatan (PAD) yang diterima pemerintah.
"Nanti warga pikirannya jangan mi dulu bikin izin, stigma itu bahaya karena bisa PAD tidak maksimal inikan retribusi tidak ada juga jaminan gangguan lingkungan makanya dikaji dulu bagaimana pelaksanaan di lapangan," jelasnya.
Pengawasan aktivitas akan terus dilakukan Satpol PP. Sebelum IMB terbit, tidak ada alasan kafe hanggar bisa beraktivitas.
"Kita minta Satpol PP awasi," tutupnya.
Baca Juga: Dishub Makassar Dukung Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya