Wali Kota Surabaya Minta Satpol PP Aktif Lakukan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

20 Juli 2022 16:45 WIB
Puskesmas menjadi salah satu area yang masuk dalam KTR
Puskesmas menjadi salah satu area yang masuk dalam KTR ( Kominfo Surabaya)

Surabaya, Sonora.IDWali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan agar jumlah personel Satpol PP lebih diperkuat pada tempat-tempat terbuka  seperti fasilitas umum (Fasum). Ia meminta jajaran Satpol PP memperkuat pengawasan  terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Ini KTR udah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka  untuk dijaga. Jadi nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat Fasum seperti taman itu  harus ada petugas Satpol PP," kata Wali Kota, Selasa (19/07/2022).

Bahkan, untuk memasifkan pengawasan di lapangan, Eri telah menginstruksikan  jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin. Salah satu tugas  mereka adalah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum.

"Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini  masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi  terus," jelasnya.

Menurutnya, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan  pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya.  

Baca Juga: Warga Surabaya Diminta Tak Buang Sampah Rumen Sembarangan, Hubungi 112 untuk Pengangkutan

"Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan,  bahwa terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses  belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat  umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar  250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi  mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan  50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Menurutnya, penerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh  masyarakat. Yaitu, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan  perwali KTR.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm