Solo, Sonora.ID - Setelah resmi di luncurkan secara nasional, Hari ini Kanwil DJP Jateng II Resmi umumkan NIK jadi NPWP melalui siaran pers. Sah, wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini.
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa (19/7).
Baca Juga: Sekda Kalbar Minta Dishub Lebih Intensif Laksanakan Razia Pajak Kendaraan
Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Plh. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengatakan bahwa tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan.
Ia juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak.
“Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja yaitu salah satunya sudah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib membayar pajak,” ungkapnya pada kegiatan media gathering bersama wartawan di wilayah Karesidenan Banyumas.
Baca Juga: SAH! DJP Resmi Menggunakan NIK sebagai NPWP