Terkait Pemberlakuan NLE di Pelabuhan, Kemnaker Pastikan Tidak Menghapus Koperasi TKBM

21 Juli 2022 09:45 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri dan beberapa pihak lainnya dalam Dialog Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam Menghadapi Kebijakan National Logistic Ekosystem (NLE) dari Aspek Ketenagakerjaan di Tanjung Priok Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri dan beberapa pihak lainnya dalam Dialog Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam Menghadapi Kebijakan National Logistic Ekosystem (NLE) dari Aspek Ketenagakerjaan di Tanjung Priok Jakarta, Rabu (20/7/2022). ( Biro Humas Kemnaker)

Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penerapan National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan tidak akan membuat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ter-PHK, dan tidak menghapus koperasi TKBM.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri saat membuka Dialog Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam Menghadapi Kebijakan National Logistic Ekosystem (NLE) dari Aspek Ketenagakerjaan di Tanjung Priok Jakarta, Rabu (20/7/2022).

"Jangan jadikan NLE ini sebagai momok yang merugikan. Jangan berpikir NLE ini akan mem-PHK dan menutup koperasi TKBM, tidak," kata Putri.

Putri mengatakan penerapan NLE di pelabuhan ini bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain.

Baca Juga: Menaker: Kemnaker Siap Jadi Tempat yang Nyaman Bagi Talenta Muda

Menurutnya, jika pelabuhan-pelabuhan di Indonesia lebih bagus dan modern, maka pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat dan lebih mudah. Dengan begitu, sambungnya, konsumen pun akan senang.

"Jadi itu tujuannya, supaya lebih rapih," ucapnya.

Ia juga ingin memastikan bahwa apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya.

"Seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja. Seluruh TKBM harus terhindar dari dampak penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan Bapak Ibu semua. Seluruh TKBM harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE," ungkapnya.

Apabila ada TKBM yang terdampak dengan adanya penataan ini maka Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang-peluang pelatihan kerja, pelatihan wirausaha, sehingga para TKBM dapat tetap melanjutkan perekonomian keluarga.

Ia mengatakan, jika terdapat TKBM tidak memiliki keterampilan dan keahlian terkait maka akan diberikan pelatihan. Hal tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak ada seorang pun yang tertinggal akibat penerapan NLE.

"Bapak Ibu yang memang belum terampil, belum mempunyai keahlian, misalnya pake mesin-mesin baru, nanti dilatih," ucapnya.

Baca Juga: Upayakan Perlindungan Maksimal Pada Migran Indonesia, Kemnaker Percepat MoU Penempatan dengan Arab Saudi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm