Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari entitas investasi ilegal dan pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktik-praktik investai ilegal di masyarakat tetap marak.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para entitas investasi ilegal dan pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Rugi 100 Miliar Rupiah! Begini 5 Ciri Skema Ponzi yang Digunakan Trading DNA Pro
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.