KemenKopUKM Berikan Pendampingan NIB dan Izin Simpan Pinjam Koperasi melalui OSS

22 Juli 2022 14:15 WIB
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih dalam  Acara Diseminasi Kebijakan Penanaman Modal Kamis (21/7/2022) di Balikpapan.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih dalam Acara Diseminasi Kebijakan Penanaman Modal Kamis (21/7/2022) di Balikpapan. ( Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

Balikpapan, Sonora.ID - Dalam rangka melakukan percepatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap pelaku usaha di sektor Perdagangan, Koperasi dan UMKM melalui sistem OSS Berbasis Risiko, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak berbagai pihak terkait untuk terus melakukan diseminasi serta pendampingan agar menjangkau seluruh tingkatan usaha di masyarakat.  

“Sebagaimana telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS, tujuannya adalah untuk memangkas regulasi dalam rangka mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan usahanya,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Kamis (21/7/2022) di Balikpapan. 

Hal itu disampaikan pada Diseminasi Kebijakan Penanaman Modal Sektor Perdagangan serta sektor Koperasi dan UKM yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.

Baca Juga: KemenKopUKM Dorong Penguatan Rantai Pasok Usaha Mikro Komoditas Pertanian di Pacitan

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan dan pihak terkait lainnya. 

Terkait perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha simpan pinjam, Henra mengatakan, tidak diatur melalui PP No. 5 Tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.

“Kami mendorong perizinan Koperasi Simpan Pinjam agar sejalan dengan KepmenkopUKM No. 49 Tahun 2021 sehingga pelaku usaha dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha dapat melaksanakan tugas sesuai aturan tersebut,” kata Henra. 

Henra menjelaskan pelaksanaan diseminasi diharapkan efektif sebagai sarana komunikasi dengan publik sehingga dapat menyeragamkan implementasi penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha di lapangan.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menyebutkan pasca diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan paradigma yang signifikan dalam hal perizinan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm