Baca Juga: KemenKopUKM Perkuat Pendampingan Usaha Mikro Kabupaten Bandung agar Semakin Produktif
Semula semua kegiatan usaha dipukul rata harus memiliki izin, saat ini telah diimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko, dimana jenis perizinan berusaha tergantung dari tingkat risiko kegiatan usahanya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyebutkan penerbitan perizinan berusaha baru dapat dilakukan setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 PP 5 Tahun 2021 bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
Terkait dengan isu perdagangan eceran minuman beralkohol, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, menyebutkan kewenangan penerbitan perizinan usaha untuk minuman beralkohol diatur di dalam PP No. 5 Tahun 2021 dimana untuk minuman beralkohol Golongan A diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pembagian kewenangan penerbitan perizinan berusaha untuk minuman beralkohol ini perlu di diseminasikan untuk memastikan pemrosesan dan pengawasan perizinan berusaha dapat diimplementasikan sebagaimana ketentuan yang diatur.
Baca Juga: KemenKopUKM Gencarkan Sosialisasi UU Cipta Kerja pada Pelaku Usaha