Sonora.ID – Kisruh merek dagang antara MS Glow dan PS Glow yang berbuntut panjang di Pengadilan Niaga akhirnya dimenangkan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow).
Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Glow.
Selain ganti rugi, MS Glow juga diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, pihak MS Glow diketahui masih mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow.
Berbeda dengan Pihak MS Glow, meski menang dalam sengketa hak merek dengan MS Glow, Putra Siregar justru memilih untuk menutup PStore Glow.
Baca Juga: HEBOH! Shandy Purnamasari Umumkan Pisah dengan Gilang Juragan 99, Resmi Bercerai?
Keputusan ini sontak menuai beragam komentar, sebab ditutupnya PS Store Glow tentunya membuat Putra Siregar mengalami kerugian besar.
Enggan memperpanjang masalah, Melalui surat yang dititipkan melalui sahabatnya, Anji, dari penjara ia menuliskan niatnya untuk berdamai.
Mengutip surat yang diunggah Septia Siregar di Instagram pribadinya @septiasiregar17, Putra berharap agar istrinya, dapat menemui pihak MS Glow, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari untuk berdamai.
"Bunda, hari ini Manji jenguk Ayah dan cerita banyak, sehingga ayah titip surat ini untuk bunda pahami. Semoga bunda bisa bertemu mba Maharani dan mba Shandy.
Sampaikan salam ayah dan mau berdamai tidak mengharapkan uang serupiah pun kecuali perdamaian. Ayah mau semua baik-baik saja.