Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk tegas dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Salah satu aturan yang dinilai belum tegas penegakkannya adalah Pergub Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.
Berdasarkan hasil reses tahap II yang dilakukan oleh Anggota DPRD Sumsel dari Dapil yang ada, dilaporkan masyarakat masih mengeluhkan soal masih adanya Angkutan Batu Bara khususnya yang dilakukan oleh PT. BSEE.
"Seperti yang diketahui, mengangkut batu bara menggunakan jalan raya umum sudah dilarang sejak diterbitkannya Pergub Nomor 74 Tahun 2018 tantang pencabutan Pergub Nomor 23 tahun 2011," ungkap Anggota DPRD Sumsel Fraksi Gerindra, Asgianto saat menyampaikan laporan hasil reses tahap II dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jum'at (22/07).
Maka dari itu, lanjut Asgianto, pihaknya mewakili masyarakat hingga kini menunggu ketegasan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk menegakkan peraturan tersebut.
Baca Juga: Adanya Kelonggaran Pemerintah, Pariwisata Palembang Mulai Menggeliat
"Masyarakat menunggu ketegasan dari Gubernur Sumsel untuk menegakkan aturan tersebut yang melarang mobil angkutan barang menggunakan jalan umum," ucapnya.
Sebelumnya, Asgianto juga menyoroti permasalahan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Pedesaan agar diperhatikan.
"Permasalahan infrastruktur jalan, jembatan, kesehatan dan di Pedesaan merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Informasi ini kami terima berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat baik proposal dan tertulis yang tentunya menjadi pertimbangan kami untuk dikaji," tutupnya.