BNNP Sumut: 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu dan 59.053 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati dan Pidana Seumur Hidup

25 Juli 2022 18:25 WIB
BNNP Sumut: 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu dan 59.053 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati Dan Pidana Seumur Hidup
BNNP Sumut: 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu dan 59.053 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati Dan Pidana Seumur Hidup ( Persatuan Wartawan)

Medan, Sonora.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyebutkan lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (24/97/2022) menyatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
 
Toga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.
 
"Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan," jelas Toga.
 
 
Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
 
“Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu,” ujarnya pula.
 
Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
 
“Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg,” kata Kepala BNNP Sumut itu lagi.
 
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (DPP) H. Ardiansyah Saragih, SH. MH memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut dibawah kepemimpinan Brigjend Pol. Toga H Panjaitan.
 
 
Ardiansyah Saragih mengatakan, “Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu seberat 68,67 serta pil ekstasi sebanyak 59.053 butir," terangnya kepada awak media.
 
Dia menambahkan, bahwa pihaknya juga berharap agar kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.
 
“Kami mendukung penuh apabila kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati,” pungkasnya. (Eric Indra)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm