Masyarakat Pontianak Kini Bisa Bayar Pajak Daerah Lewat Aplikasi ePonti

26 Juli 2022 12:36 WIB
Aplikasi ePonti, Masyarakat Pontianak Kini Bisa Bayar Pajak Daerah Lewat Aplikasi ePonti
Aplikasi ePonti, Masyarakat Pontianak Kini Bisa Bayar Pajak Daerah Lewat Aplikasi ePonti ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Banyak upaya yang terus dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan melibatkan teknologi. 

Untuk itu, Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak meluncurkan Aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (ePonti), sebuah platform digital yang terintegrasi bagi pembayar dan penyetor PAD.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, diluncurkannya Aplikasi ePonti diharapkan mampu meningkatkan tata kelola keuangan yang handal, akuntabel dan transparan. 

ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id/.

Baca Juga: PLN UP3 Pontianak Sosialisasikan Penggunaan Listrik Secara Aman dan Produktif

Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login.

Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS dan billing ID. 

Edi menyampaikan, terciptanya laman digital ini tak lepas dari kolaborasi dan dukungan antar lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar dan OJK. 

“Di dalamnya ada Virtual Account, ID Billing dan QRIS Bank Kalbar,” ujarnya usai meresmikan secara simbolis Aplikasi ePonti, di Ruang Pontive Center, Senin (25/7).

Edi menjelaskan, di aplikasi ini tersedia banyak menu pelayanan. Mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm