Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada hari ini, Selasa (26/07) resmi melantik tujuh Anggota Komisioner KPID Sumsel periode 2022-2025.
Ketujuh Anggota Komisioner yang dilantik tersebut adalah Hasandri Agustiawan, S.ag,MSi, Khairil Anwar Simantupang, S.Sos, Hefriady, MA, Sisilia, S.I.Kom, Metry Puspa Rini, S.I.P, M.YUl Fajri, S.IP dan Novarizal, S.IP.
Usai melantik ketujuh Anggota Komisioner KPID Sumsel periode 2022-2025, Gubernur Sumsel, Herman Deru berpesan agar dapat berperan lebih preventif dalam mencegah berbagai pelanggaran di dunia penyiaran.
Baca Juga: Belanja Produk Dalam Negeri di Sumsel Diklaim Mencapai 50 Persen Lebih
"Saya sarankan kepada Anggota Komisioner yang baru saja dilantik ini untuk lebih aktif dan preventif dalam mencegah terjadinya perilaku yang melanggar estetika penyiaran. Salah satu caranya adalah dengan merangkul berbagai kelompok, seperti kalangan millenial," kata Deru saat diwawancarai.
Ia menambahkan, saran tersebut disampaikannya sebagai upaya meminimalisir tindak pelanggaran di dunia penyiaran hingga tidak menyentuh aspek hukum.
"Karena kalau ini dilanggar maka dikhawatirkan akan merambat ke hukum seperti UU ITE. Jadi untuk Anggota Komisioner yang baru dilantik ini diharapkan berperan lebih aktif dalam pencegahan," ujarnya.
Baca Juga: KPID Gelar Sekolah P3SPS 2022, Agar Lembaga Penyiaran Minim Pelanggaran
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio juga berpesan agar Anggota Komisioner KPID Sumsel dapat mengedukasi masyarakat agar melek terhadap televisi melalui upaya literasi.
"Harus melakukan upaya literasi agar kemudian masyarakat menjadi melek terhadap TV dan bisa membedakan mana konten yang baik untuk ditonton dan tidak perlu ditonton. Tentunya ini butuh literasi kepada masyarakat," tutupnya.