Medan, Sonora.ID - Bertambah satu lagi kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan kota Medan.
Kali ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi memasang kamera ETLE di Jalan Brigjen Katamso-Simpang Juanda Medan. Ini merupakan lokasi ke dua penerapan tilang elektronik yang sudah aktif, setelah Jalan Balai Kota atau lapangan merdeka.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto menyebutkan, ada sekira 600 kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas dan dikenakan denda setiap hari.
Sedangkan penerapan ETLE di Jalan Sudirman dan beberapa titik lainnya masih tahap persiapan.
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Pemotor yang Menggunakan Sandal Jepit Dapat Sanksi Tilang?
ETLE Mobile
Selain memasang kamera statis di traffic light petugas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran.
"Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan," bebernya
Tilang mobile ini merupakan jenis baru dimana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
"Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya," ungkap Indra.
Setelah terekam, pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.
Rencananya Ditlantas Polda Sumut akan mulai memberlakukan tilang mobile pada Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Polda Sumsel Melaunching ETLE Nasional Presisi Tahap II Se-Sumatera Selatan
Terintegrasi Secara Nasional
Sistem ETLE ini telah terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik pemerintah Kota Medan.
"ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah data kendaraan nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan ini," kata Kombes Pol Indra.
Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah Kota Medan maupun dari luar wilayah.
"Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional," sebutnya.
Indra berharap, dengan dioperasikannya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas handphone, bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.