Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran nomor: 556/317/S.EDAR/DISPAR/VII/2022.
Ini tentang penutupan aktivitas tempat hiburan dalam rangka menghormati tahun baru islam 1444 Hijriah yang jatuh pada 30 Juli 2022.
Dalam dokumen yang diterima, Kamis (28/7/2022). Penutupan mengacu peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata.
Tempat usaha hiburan ditutup selama satu hari dan dapat di buka kembali hari minggu tanggal 31 Juli 2022 pukul 07.00 wita
Usaha hiburan yang dimaksud seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi dan sejenisnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
Baca Juga: Di Makassar, Menko PKM Minta Pengelolaan Sampah Manfaatkan Maggot
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang di maksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dalam SE.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem saat dikonfirmasi mengatakan, penutupan dalam kaitan Tahun Baru Islam tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011.
"Untuk pengawasannya, tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan, dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya," kata Roem.
Sementara ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengimbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar mentaati penutupan tersebut.
"Kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut," jelas Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini.