Soal NIK Jadi NPWP, Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Validasi Data

29 Juli 2022 16:42 WIB
Soal NIK Jadi NPWP, Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Validasi Data
Soal NIK Jadi NPWP, Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Validasi Data ( Fernando Oktareza)
 

Palembang, Sonora.ID – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2022 lalu mulai diberlakukan secara bertahap.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut rencananya akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah menerangkan, bahwa sejak 14 Juli 2022 penggunaan NIK sebagai NPWP telah diberlakukan khususnya di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

“Untuk pemberlakuan secara penuh akan berlangsung pada 1 Januari 2024 mendatang, namun sejak 14 Juli 2022 kemarin kita di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sudah mulai melakukan proses validasi. Jadi ketika masyarakat datang ke Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel secara otomatis NIK-nya sudah terintegtasi ke NPWP melalui proses validasi,” ungkapnya dalam Konfrensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Provinsi Sumatera Selatan di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Jum’at (29/07).

Baca Juga: Berikut 3 Jenis Format NPWP Terbaru Dari DJP Mulai Juli 2022

Dalam integrasi NIK-NPWP ini, lanjut Romadhaniah, format baru NPWP orang pribadi secara otomatis akan terintegrasi dengan angka NIK. Sedangkan, NPWP selain Orang Pribadi menggunakan 16 digit angka.

“Format baru NPWP, untuk Orang Pribadi NPWP-nya otomatis langsung terintegrasi dengan NIK. Kalau selain Orang Pribadi akan menjadi 16 digit angka, sedangkan Tempat Usaha akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha,” jelasnya.

Romadhaniah berharap, melalui integritas NIK-NPWP ini kedepannya akan semakin mempermudah Pemerintah dalam memberikan pelayanan hingga pengawasan.

“Melalui integrasi NIK-NPWP ini diharapkan sisi pelayanan semakin mudah, pengawasan lebih ketat dan lebih presisi. Jadi program ini sesuai dengan peraturan Pemerintah yakni Satu Data Indonesia,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm