Hingga Juni, Sudah 234 Kasus Perkawinan Anak Terjadi di Kabupaten Wajo

29 Juli 2022 17:25 WIB
Ilustrasi pernikahan anak
Ilustrasi pernikahan anak ( Dok Istimewa)

Wajo, Sonora.ID - Kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan menjadi perhatian pemerintah pusat. Utamanya di Kabupaten Wajo yang merupakan daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Sulawesi Selatan.

Hal itu diakui Bupati Wajo, Amran Mahmud. Menurutnya, tingginya angka perkawinan anak merupakan salah satu isu yang dihadapi pihaknya. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Kabupaten Wajo, terjadi 506 perkawinan di usia dini pada 2020 dan meningkat menjadi 746 pada 2021. Per 30 Juni 2022, angka perkawinan di usia dini di Kabupaten Wajo sudah mencapai 234 anak.

"Segala bentuk perlakuan salah terhadap anak dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus dihentikan, termasuk dari praktik perkawinan anak," ujar Amran, belum lama ini.

Sejauh ini, kata Amran, pihaknya telah melakukan upaya bersama seluruh stakeholder untuk melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak secara masif. Salah satunya melibatkan lintas sektor, mulai dari Pemda, DPRD Kabupaten, MUI, Kepala Kantor Kementerian Agama hingga Pengadilan Agama. Kolaborasi itu kemudian diwujudkan melalui penandatanganan komitmen pencegahan perkawinan yang disaksikan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Di Makassar, Deputi Kementerian PPPA Ingatkan Bahaya Perkawinan Anak

Adapun komitmen ini, disepakati adanya sanksi sosial yang akan diberikan kepada pelaku perkawinan anak. Diantaranya, seluruh kepala desa dan lurah tidak akan memberi izin pernikahan bagi anak yang belum mencapai usia minimal. Dilanjutkan para Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Imam Desa bersepakat tidak menghadiri pernikahan anak di bawah umur.

"Segala bentuk perlakuan salah terhadap anak dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus dihentikan, termasuk dari praktik perkawinan anak," tegasnya.

Amran menyebut, upaya ini mendapatkan respon positif dari Pemerintah dan masyarakat hingga ke akar rumput. Dari laporan yang diterimanya, tahun 2021 terdapat 14 desa/kelurahan yang zero perkawinan anak dan meningkat sebanyak 54 desa/kelurahan pada 2020.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun memberi apresiasi atas upaya yang dilakukan pemda setempat. Sebelumnya, KemenPPPA sudah memiliki program untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Salah satunya adalah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah dideklarasikan pada 2020 lalu.

“Kami yakin masyarakat Kabupaten Wajo mempunyai cara pandang ataupun terobosan baru untuk bersama mencegah perkawinan anak sebagai perlindungan bagi anak dan menjunjung tinggi adat istiadat, hal ini semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” imbuh Menteri PPPA.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm