14.700 Anak di Sulsel Kembali Bersekolah Berkat Inovasi PASTI BERAKSI

29 Juli 2022 18:45 WIB
Inovasi PASTI BERAKSI dari Pemprov Sulsel untuk menurunkan angka anak tidak sekolah
Inovasi PASTI BERAKSI dari Pemprov Sulsel untuk menurunkan angka anak tidak sekolah ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen untuk mengentaskan permasalahan anak tidak sekolah di wilayahnya. Hal itu diwujudkan melalui inovasi PASTI BERAKSI atau Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi yang diluncurkan Gubernur di Makassar, Kamis (28/7/2022) kemarin.

Andi Sudirman mengatakan, permasalahan anak tidak sekolah menjadi perhatian bersama. Karena itu, program ini melibatkan TNI-Polri melalui kesepakatan antara Pemprov Sulsel bersama Kodam XIV Hasanuddin dan Polda Sulsel terkait gerakan kembali bersekolah.

“Investasi yang terbaik adalah Sumber Daya Manusia (SDM), bagaimana mendorong SDM generasi yang unggul,” ujar Sudirman.

Ia pun meminta, semua stakeholder berperan dalam mengentaskan problem anak tidak sekolah. Kalau perlu, pihak-pihak terlibat menjemput bola dengan melakukan aksi door to door untuk mencari anak tidak sekolah dan anak putus sekolah.

"Setiap orang memiliki hak bersekolah dan memperoleh hak pendidikan untuk mengikuti wajib belajar 12 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Perkawinan Anak di Kalsel Masih Tinggi, Putus Sekolah Salah Satu Penyebabnya

Sudirman mengklaim, dalam setahun, program PASTI BERAKSI mulai memperlihatkan hasil. Tercatat, lebih dari 14.700 anak putus sekolah menjadi kembali bersekolah. Karenanya, kata Sudirman, PASTI BERAKSI akan terus dilanjutkan hingga tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah.

“Mari terus berkolaborasi untuk percepatan penanganan ATS karena masa depan anak bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Diketahui, PASTI BERAKSI hadir sebagai salah satu solusi Pemprov Sulsel untuk mengembalikan hak anak mengenyam pendidikan, baik di sekolah formal maupun non formal. Program tersebut sekaligus mencegah anak yang beresiko putus sekolah.

Untuk mendukung percepatan penanganan anak tidak sekolah, Pemprov Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).

Inovasi PASTI BERAKSI menyediakan sistem pendataan berbasis data By Name By Address sehingga sasaran penerima manfaat lebih akurat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm