Temuan Beras Bansos yang Dikubur, Ridwan Kamil: Silakan Lakukan Prosedur Hukum

2 Agustus 2022 10:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat jumpa pers usai Rapim di Gedung Sate Bandung, Senin (1/8/2012)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat jumpa pers usai Rapim di Gedung Sate Bandung, Senin (1/8/2012) ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Usai Rapat Pimpinan (Rapim) di Ruang Lokantara Gedung Sate Bandung, Senin (1/8/2022), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengemukakan, bahwa dirinya mendukung dilakukannya proses hukum dalam kasus beras bantuan sosial (bansos) yang ditemukan dikubur di Depok, baru-baru ini

"Ya memang ada klarifikasi dari pihak JNE, bahwa ada prosedur dalam penyaluran barang. Kalau barangnya rusak atau tidak bisa dipakai, memang bisa dimusnahkan, dan cara pemusnahannya berbeda-beda," ucap Ridwan Kamil saat jumpa pers.

"Nah jika tidak sesuai atau ada pelanggaran prosedur, saya minta dilakukan proses hukum untuk menyelidiki hal tersebut," tegas Gubernur yang akrab disapa Kang Emil.

"Silahkan ini diteliti oleh pihak berwenang atau aparat, apakah barangnya itu memang rusak dari awal, atau rusak diperjalanan atau memang dirusakkan?" paparnya.

Disinggung jika memang beras tersebut sudah rusak, Ridwan Kamil mengemukakan bahwa dirinya setuju untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Soal Bansos yang Dikubur, JNE Akui Pihaknya Memang Mengubur Bantuan dari Presiden di Depok, Tapi Ada Alasan Kuat Dibaliknya

"Ya kalau berasnya memang sudah rusak, ya pasti tidak layak konsumsi, dan harus dimusnahkan. Tapi harus dipastikan terlebih dahulu, itu beras rusaknya di mana? di awal kah? Atau di tengah atau di akhir? Nah, itu kalau bisa hukum menyelidiki itu," ungkap Ridwan Kamil.

"Selain itu juga harus ada kepastian atau pernyataan mengapa berasnya dikubur? Apa memang seperti itu prosedurnya?" ucapnya.

"Seperti saya bilang tadi. Barang itu kan beda-beda ya prosedur pemusnahannya. Misalnya seperti miras, yang pemusnahannya harus digiling agar hancur, lalu narkoba atau barang-barang lainnya. Nah apa mungkin kalau beras itu prosedurnya harus dikubur? Tapi kalau tidak sesuai prosedur, harus ada proses hukum untuk menyelidikinya," tegas Ridwan Kamil.

Lebih lanjut Ridwan Kamil menegaskan, bahwa beras bansos tersebut berasal dari anggaran negara.

"Itu kan juga dari anggaran yang sudah dianggarkan oleh negara, sudah dibelanjakan tapi tidak disalurkan," pungkasnya.

Diketahui baru-baru ini heboh ditemukan beras bansos bertuliskan "Beras Kita" dalam puluhan karung berukuran 20 kilogram yang dikubur serta ditutup terpal biru di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya Depok, Jawa Barat.

Beras-beras tersebut terlihat sudah membusuk dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat.

Baca Juga: 'Karena Rusak', Akui Kubur Sembako Bansos di Depok, JNE: Tak Ada Pelanggaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm