Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 697 produk kosmetik ilegal disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar.
Ini berdasarkan hasil temuan saat aksi penertiban selama Juli 2022. Rinciannya terdiri dari 16.491 pcs dan disita dari 22 sarana atau tempat yang ada di empat wilayah di Sulsel.
"Aksi penertiban kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya dilaksanakan di Makassar, Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Sinjai," kata kepala BBPOM di Makassar, Hardaningsih.
Dia mengatakan, nilai ekonomis seluruh produk yang disita mencapai Rp 357 juta lebih. Temuan terbesar di Makassar yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebanyak Rp 161 juta lebih.
"Keterangan pemilik sarana dan sumber pembelian produk, sebagian besar dibeli secara online dan beberapa berasal dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya," katanya saat press release di kantornya, jalan baji minasa Makassar, Selasa (2/8/2022).
BBPOM menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pembinaan dan pemusnahan produk. Jika memenuhi unsur pidana, akan diteruskan ke ranah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Badan POM Tarik Sementara Peredaran Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila
"Pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.
Hardaningsih menyadari perubahan trend yang terjadi di masyarakat. Mereka kini beralih dan melakukan pembelian secara online melalui media sosial atau marketplace.
Olehnya, terus mengedukasi melalui metode penyuluhan, meluncurkan program Badan POM goes go school dan pembentukan dta kosmetik aman.
Nantinya akan menjadi influencer Badan POM untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu menyaring dengan benar mengenai produk kosmetik yang aman dan tidak berisiko bagi Kesehatan.
"Masyarakat juga diharapkan agar lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli/ditawarkan, terutama untuk pembelian secara online dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melewati masa kadaluarsa," tutupnya.
Baca Juga: Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Paxlovid sebagai Obat Covid-19