Pontianak, Sonora.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya pada 8 sarana di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 19 dan 22 Juli 2022 lalu.
Adapun sarana tersebut yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, dan sarana distribusi yang berdasarkan analis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
Dari sarana yang diperiksa, sebanyak 4 sarana distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa dengan nominal lebih dari Rp 119 juta.
Terdapat sebanyak total 57 item (6.999 pcs), yang terdiri dari kosmetik ilegal (35 item) sebanyak 6.805 pcs, kedaluarsa (21 item) sebanyak 159 pcs, dan TMK label (1 item) sebanyak 35 pcs.
Adapun jenis kosmetik adalah sediaan rias wajah dan perawatan wajah (make up pallet, pembersih wajah), sediaan masker wajah, sediaan rias bibir (lip color), rias kuku, sediaan perawatan badan dan atau tangan (body serum), sediaan rambut (hair color, minyak rambut), rias mata (eye liner, mascara).
Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan, dan terdapat produk tanpa izin edar dilakukan pemusnahan serta produk kedaluwarsa diminta untuk dilakukan proses retur.
Baca Juga: Juli 2022, BPOM di Makassar Sita Ratusan Produk Kosmetik Ilegal