Sonora.ID - Kabar gembira bagi Anda yang merupakan Pegawa Negeri Sipil atau PNS karena ada kenaikan tunjangan kinerja pada bulan Agustus yang mencapai Rp 33 juta.
Tidak semua golongan bisa mendapat tunjangan sebesar itu, melainkan ada beberapa golongan yang akan menerima kenaikan tukin hingga Rp 33 juta.
Kenaikan tunjangan tersebut mengalami kenaikan mengikuti adanya kenaikan gaji PNS pada bulan Agustus.
Hingga saat ini besaran gaji CPNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Baca Juga: Engga Perlu Jadi PNS, 3 Zodiak yang Pandai Curi Hati Calon Mertua, Paling Pintar Cari Uang
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru serta tunjangannya: