Dukung Pilkades Serentak, Karolin Ingatkan Jangan Terjadi Konflik

2 Agustus 2022 19:40 WIB
Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa saat memberikan sosialisasi 4 pilar Anggota DPR/MPR RI Drs. Cornelis, MH di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (02/08).
Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa saat memberikan sosialisasi 4 pilar Anggota DPR/MPR RI Drs. Cornelis, MH di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (02/08). ( Media Center Karolin Margret Natasa )

Pontianak, Sonora.ID - Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menjadi
narasumber bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak pada kegiatan
sosialisasi 4 pilar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat
(DPR/MPR) Republik Indonesia (RI) Drs. Cornelis, MH di Kecamatan Menjalin, Kabupaten
Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (02/08).

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, yang akan dilaksanakan pada 12 September 2022 mendatang dan untuk Kecamatan Menjalin ada 4 desa yang akan melaksanakan yakni Desa Raba, Desa Re'es, Desa Nangka dan Desa Lamoanak.

Karolin mengungkapkan bahwa saat ini negara telah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka secara langsung termasuk pada pemilihan kepala desa dan siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) boleh mencalonkan diri menjadi kepala desa dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Negara kita telah memberikan kebebasan dalam berdemokrasi sehingga masyarakat bisa menentukan siapa pemimpin yang akan mereka pilih termasuk pemilihan kepala desa ini. Untuk itu laksanakan secara baik dan jangan sampai terjadi keributan atau konflik pada pemilihan kepala desa,” ucap Karolin.

Ia menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinannya sebagai Bupati Landak, biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak.

“Dulu kalau tidak ada uang 5 juta atau 10 juta tidak bisa calon kepala desa, karena uang tersebut akan disetor untuk panitia pelaksana pilkades. Tetapi dimasa saya menjabat panitia Pilkades ini anggarannya dari APBD, sehingga panitia pelaksanaan Pilkades bisa bekerja secara jujur dan adil,” tukas Karolin.

Baca Juga: Tahapan Pilkades Serentak 2022 di Paser Dimulai Agustus 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm