Dalam Sepekan Kanwil DJP Jateng II Lakukan Penegakan Hukum kepada Penunggak Pajak

2 Agustus 2022 19:55 WIB
Dalam Sepekan Kanwil DJP Jateng II Lakukan Penegakan Hukum kepada Penunggak Pajak
Dalam Sepekan Kanwil DJP Jateng II Lakukan Penegakan Hukum kepada Penunggak Pajak ( Kanwil DJP JATENG II)

Solo, Sonora.ID - Dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak selama sepekan terhadap aset milik 30 wajib pajak.

Tercatat ada 32 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 4.181.976.786,00. Sedangkan nilai tunggakan dari 30 wajib pajak tadi adalah sekitar Rp 8.900.338.387,00 Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kegiatan pekan sita serentak atas piutang pajak ini untuk memulihkan penerimaan pajak.

"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak," ujar Slamet.

Upaya sita serentak berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak.

Deretan aset yang berhasil disita sepanjang pekan lalu antara lain dalam bentuk tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.

Secara lebih terperinci, KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas 4 wajib pajak berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai asset sebesar Rp 1.512.000.000,00 sedangkan KPP Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas 8 wajib pajak dengan nilai sita Rp 1.306.867.987,00.

Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas 2 rekening dengan saldo sebesar Rp 2.051.761,00.

Adapun KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp 343.909.037,00.

Baca Juga: Optimis KANWIL DJP SUMUT I Capai Target Baru Penerimaan Pajak Rp 23,84 Triliun  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm