KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan atas 1 unit mobil senilai Rp 65.000.000,00 sedangkan KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp 320.059.484,00.
Sedangkan di wilayah eks karesidenan Kedu, KPP Pratama Magelang berhasil menyita sebidang tanah dengan nilai Rp 162.000.000,00. KPP Pratama Temanggung menyita sebuah kendaraan bermotor dengan nilai Rp 42.159.476,00.
Dan terakhir KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp 30.000.000,00. Di wilayah eks karesidenan Banyumas, KPP Pratama Purwokerto berhasil menyita aset 2 wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan nilai Rp 62.000.000,00. KPP Pratama Purbalingga mengamankan 3 aset wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor, 1 bidang tanah, 1 rekening dengan nilai Rp192.200.000,00 dan terakhir KPP Pratama Cilacap berhasil menyita 2 rekening Nomor SP- 53/WPJ.32/2022 dengan saldo Rp 107.817.844,00 serta sebuah kendaraan bermotor senilai Rp 6.000.000,00.
Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.
Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," pungkasnya.
Baca Juga: Penegakan Hukum Demi Amankan Penerimaan Negara, DJP Himbau WP untuk Patuh Akan Pajak